PENERAPAN MANEJEMEN RESIKO PADA BANK INDONESIA
Pengelolaan SETIAP Jenis risiko
Ulasan berikut menggambarkan pencapaian dan kemajuan di bidang pengelolaan risiko, untuk setiap kategori risiko sesuai dengan definisi Bank Indonesia yaitu risiko kredit, pasar, operasional, likuiditas, kepatuhan, hukum, strategi dan reputasi.
Risiko Kredit
- Implementasi Four-eye Principless dalam manajemen risiko kredit, dimana persetujuan kredit dilakukan oleh minimal 2 (dua) orang pemegang kewenangan pemutus kredit yaitu 1(satu) orang dari unit bisnis dan 1(satu) orang dari unit risiko.
- Melakukan uji coba perhitungan risiko kredit dalam Quantitative Impact Study (suatu survey untuk melihat kesiapan dan dampak implementasi Basel II bagi perbankan).
- Melakukan perhitungan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) dengan menggunakan metode standar sesuai ketentuan Bank Indonesia yang berlaku. Selain itu, mengkaji dan mengembangkan kemungkinan penerapan Metode Internal dalam menghitung KPMM dengan memperhitungkan risiko pasar.
- Mengembangkan sistem pengelolaan risiko yang terintegrasi dan diaplikasikan ke segenap
unit bisnis termasuk risiko pasar di cabang-cabang luar negeri.