Sabtu, 26 Oktober 2013

PENERAPAN MANEJEMEN RESIKO PADA BANK INDONESIA

Pengelolaan SETIAP Jenis risiko
Ulasan berikut menggambarkan pencapaian dan kemajuan di bidang pengelolaan risiko, untuk setiap kategori risiko sesuai dengan definisi Bank Indonesia yaitu risiko kredit, pasar, operasional, likuiditas, kepatuhan, hukum, strategi dan reputasi.
Risiko Kredit
  1. Implementasi Four-eye Principless dalam manajemen risiko kredit, dimana persetujuan kredit dilakukan oleh minimal 2 (dua) orang pemegang kewenangan pemutus kredit yaitu 1(satu) orang dari unit bisnis dan 1(satu) orang dari unit risiko.
  2. Melakukan uji coba perhitungan risiko kredit dalam Quantitative Impact Study (suatu survey untuk melihat kesiapan dan dampak implementasi Basel II bagi perbankan).
 Risiko Pasar
  1. Melakukan perhitungan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) dengan menggunakan metode standar sesuai ketentuan Bank Indonesia yang berlaku. Selain itu, mengkaji dan mengembangkan kemungkinan penerapan Metode Internal dalam menghitung KPMM dengan memperhitungkan risiko pasar.
  2. Mengembangkan sistem pengelolaan risiko yang terintegrasi dan diaplikasikan ke segenap
    unit bisnis termasuk risiko pasar di cabang-cabang luar negeri.
     
STRUKTUR ORGANISASI DIVISI MANEJEMEN RESIKO


 TUGAS DAN WEWENANG DIVISI MANAJEMEN RESIKO


Divisi Manajemen Risiko menyampaikan Laporan Evaluasi Risiko kepada Direksi secara periodik, yaitu harian, mingguan dan bulanan serta menyampaikan beberapa jenis laporan lainnya kepada Dewan Komisaris serta kepada pihak eksternal terkait, seperti Bank Indonesia.
Komitmen perusahaan terhadap penerapan Manajemen Risiko antara lain :
  1. Mendeteksi/mengidentifikasi risiko sedini mungkin pada setiap aktivitas terkait dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab.
  2. Melakukan pengukuran risiko dengan memperhitungkan besarnya dampak dan kemungkinan terjadinya peluang risiko.
  3. Melakukan evaluasi sumber dan penyebab terjadinya risiko, sebagai dasar untuk memetakan dan mengendalikan risiko yang signifikan.
  4. Mengelola strategi pengendalian secara berkesinambungan terhadap risiko yang mempunyai prioritas tinggi/risiko signifikan demi kelangsungan hidup perusahaan.
  5. Melakukan pemantauan risiko secara terus menerus, khususnya yang mempunyai dampak cukup signifikan terhadap kondisi perusahaan.
  6. Melaporkan hasil identifikasi, pemantauan dan tindak lanjut pengendalian risiko secara periodik setiap triwulan, semester dan tahunan.
  7. Menjadikan pengelolaan risiko sebagai dasar pemeriksaan (audit berbasis risiko) dan sebagai Key Performance Indicator (KPI) bagi setiap Pimpinan Unit Kerja.